Sabtu, 02 Februari 2013

Harta Lain-lain

1.  Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.

Contoh:

Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-

Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-

Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-

Bookmark and Share
Artikel yang berhubungan :

0 komentar:

Posting Komentar