1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank)
merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh
karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila
telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif
riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi
tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga
nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat
deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
Sabtu, 02 Februari 2013
Harta Lain-lain
Related Posts

0 komentar:
Posting Komentar