Soal:
Bagaimanakah kedudukan shadaqah di bulan Ramadhan?
Jawab:
Shadaqah di bulan Ramadhan lebih utama dibandingkan di luar Ramadhan,
karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan bulan
muwasah/saling tolong menolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sangat dermawan di bulan Ramadhan, tepatnya ketika malaikat Jibril
menemuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan
terhadap hartanya daripada angin yang berhembus.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barang siapa memberi buka puasa pada orang yang berpuasa maka baginya
semisal pahala mereka tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka.”
(HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Darimi. Hadits ini dishohihkan oleh
Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan keutamaan shadaqah di bulan
Ramadhan, terlebih lagi bulan Ramadhan adalah bulan puasa. Orang-orang
yang kekurangan ditimpa rasa lapar dan haus, namun di tangannya hanya
ada sedikit harta. Sehingga ketika ada orang yang mendermakan hartanya
kepada mereka pada bulan tersebut, mereka mendapatkan bantuan untuk
menaati Allah ta’ala di bulan tersebut.
Ketaatan yang dilakukan
pada waktu atau tempat yang memiliki keutamaan menyebabkan amalan
tersebut berlipat-lipat. Oleh sebab itu pahala amalan menjadi
berlipat-lipat disebabkan kemuliaan suatu waktu sebagaimana juga
berlipat-lipat karena kemuliaan suatu tempat. Seperti shalat di Masjidil
Haram dan Masjid Nabawi. Shalat di masjidil haram senilai dengan
100.000 shalat di masjid lainnya dan shalat di Masjid Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam di Madinah senilai dengan 1000 kali shalat di masjid
yang lainnya.
Hal ini disebabkan karena kemuliaan suatu
tempat. Maka demikian juga, kemuliaan suatu waktu menyebabkan
amalan-amalan kebaikan yang dikerjakan di dalamnya menjadi
berlipat-lipat. Sedangkan waktu yang paling besar kemuliaannya adalah
bulan Ramadhan. Allah menjadikannya sebagai ajang bagi hamba-Nya untuk
melakukan kebaikan, ketaatan serta untuk menaikkan derajat. [Fatwa
Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al
Fauzan]
***
Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Kategori :
berita, Inspirasi, Manfaat Sedekah
0 komentar:
Posting Komentar